PT CIKA KARYA NUSANTARA
PT CIKA KARYA NUSANTARA
Dirut PT.Cika Karya Nusantara melaporkan balik ke POLISI perusahaan milik R.Muhammad Ali Zaini/ Ali Zaini.

YUSUNANDAR ADI PURWANTO Direktur Utama PT.CKN Melaporkan Balik ke POLISI (POLRESTABES SURABAYA) Pihak PT. JALA ARTA PERSADA NUSANTARA dan PT. ANUGERAH LANGGENG JAYA ABADI NUSANTARA, dimana R. MUHAMMAD ALI ZAINI (ALI ZAINI) Sebagai DIREKTUR KEUANGAN 2 Perusahaan Tersebut yang Berkantor di JL. PERMATA JAMBANGAN No.2 SURABAYA dan CV. MEGA FASTELINDO dengan SURAT TANDA LAPORAN POLISI Nomor : STTLP / K/ 395 / III / 2014 / SPKT / JATIM / RESTABES SBY . Tentang TINDAK PIDANA PENIPUAN dan atau PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 JO 372 KUHP, dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah disahkan di Notaris KUSRINI PURWIJANTI ,SH KOTA SURABAYA dimana ada beberapa isi Pasal yang dilanggar Oleh Pihak ALI ZAINI Direktur keuangan PT. JAPN dan PT. ALJA yaitu PASAL 4 ayat 2 yang isinya Pihak Pertama berkewajiban membayarkan Angsuran/Termin yang sudah ditagihkan oleh Pihak KE-DUA selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pembayaran dari Pemerintah kota Surabaya masuk ke rekening Giro PT. ANUGERAH LANGGENG JAYA ABADI dan PT. JALA ARTHA PERSADA NUSANTARA di bank jatim Surabaya, padahal termin termin itu sudah dibayarkan pihak Pemerintah kota Surabaya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pematusan Kota Surabaya dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dan sudah masuk rekening Perusahaan Ali zaini maka seharusnya maximal 2 hari kerja “WAJIB” di serahkan ke saya (YUSUNANDAR ADI PURWANTO) sebagai Pelaksana Pekerjaan.

Seharusnya dulu ketika termin cair dan sudah di bayar pihak Pemerintah Kota Surabaya segera diserahkan kepada saya agar bisa dibuat untuk mengerjakan Proyek-proyek yang sedang berjalan saat itu, karena yang mengerjakan dilapangan adalah pihak kami PT. CIKA KARYA NUSANTARA (CKN) mulai dari tenaga kerja, matrial dan Modal Kerja dari Bank juga yang mengajukan Pihak saya dengan menggunakan Aset-aset milik saya, sebenarnya Pihak Ali Zaini hanya sebagai pemilik bendera saja dan sudah saya berikan komitmen fee sebesar Rp. 900.000.000,_ (Sembilan ratus juta rupiah), pada awalnya berjalan lancar dan tidak ada kendala, tetapi pada saat ada termin masuk mulai bulan November 2013 sampai saat ini Pencairan Termin-termin yang masuk ke Rekening PT. JAPN, PT. ALJA dan CV. MEGA FASTELINDO sejak bulan November 2013 sampai saat ini tidak pernah diberikan kepada saya, malah menuduh saya membawa lari atau menggelapkan dana perusahanya milliaran rupiah seperti yang diberitakan di media maupun internet, apa yang diberitakan itu TIDAK BENAR, Untuk Modal kerja Proyek tersebut dari awal adalah saya semua yang Mengajukan Kredit di Bank Jatim dengan Jaminan Aset-aset saya bukan uang Ali Zaini direktur keuangan PT. JAPN, PT. ALJA dan CV. MEGA FASTELINDO bahkan proyek yang sudah selesei 100% dan Kredit lunas pun aset kami tidak bisa diambil di bank. Sejak awal pihak PT. JAPN, PT. ALJA dan CV. MEGA FASTELINDO tidak pernah mengeluarkan dana untuk proyek proyek ini, Adapun hanya Uang Muka memang sudah aturan dari pemerintah kota Surabaya Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Cipta Karya karena setiap pekerjaan memang berhak mengajukan Down Payment (DP), jadi Ali zaini ini sebenarnya mulai Proyek berjalan sampe awal bulan November 2013 PT. JAPN, PT.ALJA yang direktur Keuangnya Ali Zaini ini tidak Pernah Mengeluarkan Dana untuk Proyek proyek yang saya kerjakan hanya setelah konflik bulan November 2013 itu saja melanjutkan pekerjaan saya dan sebagian juga menggunakan uang-uang termin yang cair hasil progress yang kami kerjakan, bahkan saya Sebelum pekerjaan berjalan sudah memberikan ke ALI ZAINI kurang lebihnya saat itu Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) belum tiap bulan dan lain-lainnya (bukti transfer semua ada), sebenarnya ALI ZAINI yang memiliki 2 perusahaan PT.JAPN dan PT.ALJA tidak mengeluarkan modal sama sekali dari awal hingga pertengahan Proyek bulan November 2013 sampai akhirnya terjadi Konflik.

Mulai dari tenaga kerja dilapangan, menyiapkan material, gaji Tukang dan karyawan serta Opersional Proyek adalah Modal saya dari mengajukan kredit modal kerja di Bank Jatim dengan jaminan aset-aset yang saya miliki, untuk kebenaranya bisa ditanyakan ke Bank jatim bahkan hingga saat ini ada sebagian tagihan pinjaman modal kerja yang belum terbayar nantinya saya juga yang akan melunasinya.

Pada awalnya kami sudah bekerja dengan baik, mulai menyiapkan tenaga kerja dilapangan,  kerja lembur siang malam agar pekerjaan cepat selesai. Semua itu adalah dana dari kami PT. CKN. Bukan saya melarikan diri seperti yang diberitakan di media itu atau membiarkan pekerjaan tidak selesei, tapi karena Pihak PT. JAPN dan PT. ALJA dimana 2 perusahaan tersebut ALI ZAINI sebagai DIREKTUR KEUANGAN telah mencederai janjinya sendiri yang telah disepakati bersama yaitu Pasal 4 ayat 2 ( CARA PEMBAYARAN ) serta Pasal 6 ayat 7 ( KEWAJIBAN ) , Surat Perjanjian yang disahkan Notaris KUSRINI PURWIJANTI, SH Kota Surabaya tentang CARA PEMBAYARAN yang intinya bila termin cair maximal 2 hari harus di serahkan ke Pihak saya selaku Pelaksana lapangan itu diabaikan oleh Ali Zaini selaku Direktur keuangan PT.JAPN dan PT.ALJA , kami akhirnya menghentikan kegiatan pekerjaan karena sudah ada indikasi tidak baik karena Pihak PT. JAPN dan PT. ALJA dimana 2 perusahaan tersebut ALI ZAINI sebagai DIREKTUR KEUANGAN mengajukan Draf perjanjian baru dimana isinya menurut saya sudah tidak masuk akal dan sangat memberatkan saya karena meminta comitment fee lagi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk PT. JAPN saja Apabila saya mampu menyeleseikan pekerjaan dan isinya juga mau membatalkan surat Perjanjian awal yg sudah disepakati dan ditanda tangani bersama. Mengapa tidak dari awal surat perjanjian tersebut dikoreksi terlebih dahulu sebelum disepakati bersama tetapi pada saat semua sudah berjalan dengan baik mau diubah surat perjanjianya dan isinya juga sangat memberatkan saya selaku pelaksana di lapangan , Draft perjanjian yang di ajukan masih kami simpan.

Sebenarnya Itu awal mula kenapa proyek tidak saya lanjutkan karena Pihak PT. JAPN dan PT. ALJA dimana 2 perusahaan tersebut ALI ZAINI sebagai DIREKTUR KEUANGAN yang memulai Konflik ini terlebih dahulu bahkan sempat mendatangi kantor saya dengan membawa massa, jadi setelah konflik itu terjadi pertengahn bulan NOVEMBER 2013 pihak PT. JAPN dan PT. ALJA mulai melanjutkan pekerjaan dilapangan. Selain itu saya juga bekerjasama mengerjakan Proyek Bozeem jambangan yang menggunakan bendera CV.MEGA FASTELINDO Group ALI ZAINI yang pekerjaannya sudah saya seleseaikan 100% tetapi Dana yang di bayar pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Pematusan Kota Surabaya sudah dibayar dan masuk rekening perusahaan tersebut pada bulan desember 2013 tetapi sampai saat ini dana tersebut belum diberikan kepada saya, hanya Uang Muka saja yang kami terima pada saat awal mulai pekerjaan sisa termin sampai sekarang belum diberikan kepada kami padahal sesuai surat perjanjian kerja sama Pasal 4 ayat 2 Surat Perjanjian yang diSahkan Notaris KUSRINI PURWIJANTI, SH Kota Surabaya tentang CARA PEMBAYARAN maximal 2 hari kerja setelah dana dibayarkan oleh pihak Dinas PEMERINTAH KOTA SURABAYA akan diserahkan kepada kami, maka dengan kejadian ini Saya ganti MELAPORKAN BALIK PT. JALA ARTHA PERSADA NUSANTARA yang beralamat di JL. Karang rejo Timur III/ 23 B Surabaya yang menjabat sebagai Direktur Utama yaitu R. ABDUSSUKUR ANWAR yang tidak lain adalah Adik dari ALI ZAINI, PT. ANUGERAH LANGGENG JAYA ABADI yang beralamat di JL. Permata Jambangan Kav.3 No.2 Surabaya direktur Utamanya adalah ISTRI dari ALI ZAINI Sendiri dan CV. MEGA FASTELINDO yang beralamat di JL.Bendul Merisi Surabaya yang dalam surat perjanjian diwakili oleh sdr, Rullys Dianto Semua dari tiga perusahaan Tersebut SUDAH KAMI LAPORKAN BALIK KE POLISI yaitu di POLRESTABES SURABAYA Dengan Nomor : STTLP/ K / 395 / III / JATIM / Restabes Sby, Pada Tanggal 05 Maret 2014. Dengan tindak PIDANA PENIPUAN dan atau PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP.

Sekarang kami menunggu Proses hukum yang masih berjalan. Kami yakin pihak POLRESTABES SURABAYA akan berkerja dengan baik, Benar Transparan dan Profesional. Serta atas Pemberitaan dibeberapa media ONLINE yang dilakukan oleh R. MUHAMMAD ALI ZAINI atau ALI ZAINI Direktur Keuangan PT. JAPN dan PT. ALJA yang sangat mencemarkan nama baik saya Yusunandar Adi Purwanto dan Perusahaan kami PT. CIKA KARYA NUSANTARA ,Rencana akan saya laporkan juga ke POLISI atas PENCEMERAN NAMA BAIK dan atau Pelanggaran Undang Undang ITE bila Pihak Ali Zaini tidak segera MENGHAPUS dan MEMBERSIHKAN NAMA BAIK saya di MEDIA karena kejadian sebenarnya adalah saya tidak pernah melarikan uang Perusahaan sebesar 15,6 Milyard seperti yang di tulis dan diberitakan di Media Online, www. mediakontraktor.com yang tidak lain adalah milik Ali Zaini , bahwa sebenarnya untuk Modal kerja Proyek adalah saya yang mengajukan kredit Modal kerja di Bank dengan jaminan Aset-aset yang saya Miliki.

RINCIAN PROYEK yang DIKERJAKAN Tahun 2013.

 

 

 

 

 

 

 

 

PERINCIAN SUMBER DANA PROYEK 2013  PT.JALP dan PT.ALJA yang dikerjakan oleh “YUSUNANDAR ADI PURWANTO”

Semua Modal kerja adalah hasil saya mengajukan kredit dari bank dengan Aset aset saya.

ALASAN KENAPA BULAN NOVEMBER 2013 SEMUA KEGIATAN PROYEK di HENTIKAN .

PT CIKA KARYA NUSANTARA